Cara Daftar NPWP Online

Cara daftar NPWP Online sangat penting untuk kalian pahami agar kelak bisa melakukannya sendiri tanpa harus datang ke kantor perpajakan. Seperti yang kita ketahui, bahwa beberapa tahun yang lalu sudah muncul DJP Online.

DJP Online atau Direktorat Jenderal Pajak bisa sangat mudah untuk kalian gunakan secara online saja. Hal ini bertujuan agar kalian sebagai wajib pajak untuk membayar atau melaporkan pajak dengan mudah.

Selain itu, bagi kalian yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pu dapat kalian buat melalui cara online. Dengan banyak kemudahan yang telah diberikan, maka jumlah laporan SPT pajak juga dapat meningkat.

Lalu bagaimana ya kira-kira cara mendaftarkan secara online? Tenang saja, karena kali ini kita akan membahas seputar tutorial atau tip daftar NPWP secara online.

Cara Daftar NPWP Online Paling Mudah, Lebih Efisien dan Tidak Ribet

Begini Cara Daftar NPWP Online Paling Mudah dan Menghemat Waktu
flazztax.com

Pajak sendiri merupakan kontribusi yang wajib kepada negara dari badan atau orang pribadi yang sifatnya memaksa. Sebab hal ini telah tercantum di dalam UU No 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan.

Serta membayar pajak online yang tepat dengan waktunya harus dipatuhi dan memenuhi syarat WP (Wajib Pajak) bagi pribadi maupun badan yang memiliki hak. Untuk bisa menjadi WP untuk menjalankan perpajakan, maka seseorang harus memiliki NPWP sebagai syarat perpajakan.

Karena nomor ini adalah identitas atau tanda pengenal diri WP untuk melaksanakan suatu hak maupun kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, bagi kalian yang belum memiliki NPWP dan ingin membayar pajak maka harus memilikinya dahulu.

Baca Juga  Preset Alight Motion Jedag Jedug

Sebab, sebagai seorang WP, maka kalian wajib melaporkan jumlah pajak tersebut yang akan kalian tanggung. Meski demikian, tidak selamanya kamu harus datang atau berkunjung ke kantor pajak guna mendapatkan NPWP.

Karena saat ini kalian sudah bisa mendaftarkannya dengan cara melalui online alias menggunakan perangkat Android kalian. Tentunya ini akan sangat memudahkan kalian yang sibuk dengan kegiatan lain seperti bekerja.

Lebih menariknya lagi cara daftar NPWP Online seperti ini jauh lebih mudah untuk kalian laksanakan daripada datang ke kantor pajak. Meski demikian, kalian harus menyiapkan beberapa syarat sebelum melakukannya secara online.

Cara Mendaftar Secara Online Paling Mudah

Sebelum kalian akan mendaftarkan pajak dengan cara online, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan. Sebab, berkas tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk bisa mendapatkan pajak secara online.

Misalnya saja seperti nomor EFIN maupun alamat email kalian yang masih aktif yang bisa digunakan. Meski demikian, jika kalian belum memiliki persyaratan seperti itu, kalian memang harus mengurusnya dahulu ke kantor pajak terdekat.

Tidak hanya itu saja, melainkan kalian juga harus mengaktivasi nomor EFIN milik pribadi. Nah, jika akan memperoleh nomor tersebut untuk mendaftar pajak online, kalian harus membawa formulir aktivasi yang sudah kalian isi.

Jangan sampai lupa juga untuk membawa KTP asli dan NPWP serta fotokopiannya juga. Lalu bagaimana caranya? Berikut ini tipsnya! Lihat yang ini juga cara daftar efin secara online dengan mudah.

1. Membuat Akun

Bagi kalian yang belum mempunyai akun e-Reg Pajak, maka cara daftar NPWP online harus membuat akun tersebut di dalam situs e-Reg Pajak dahulu. Situs tersebut adalah ereg.pajak.co.id yang merupkan sebsite yang dibuat oleh DJP guna melayani pembuatan NPWP melalui online.

Setelah berhasil masuk ke dalam website tersebut, selanjutnya kalian bisa mengisi data pendaftaran dengan cara memasukkan alamat emaill. Kalian bisa mengisi kode yang sudah tertera pada bagian Captcha kemudian klik tombol Daftar.

Setelah itu, kalian bisa langsung cek inbox email yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran tersebut. Ikutilah semua petunjuk dari DJP yang ada di email kalian dan melakukan aktivasi.

Jangan lupa untuk menyalin tautan atau link tersebut yang telah berhasil dikirimkan dari DJP untuk melakukan aktivasi. Jika kalian sudah berhasil menyalin tautan tersebut, selanjutnya akan lansgung pergi ke laman e-Reg di langkah yang ke-2.

2. Mengisi Formulir

Cara daftar NPWP Online berikutnya adalah kalian wajib untuk mengisi semua formulir yang sudah tertera. Apabila kalian pergi ke laman e-Reg kalian harus bisa mengisi data sesuai dengan petunjuk yang sudah ada di sana.

Kalian bisa memulainya dari jenis Wajib Pajak, bisa badan maupun orang pribadi dan pilih salah satu. Selanjutnya isi identitas sesuai dengan KTP dan jangan sampai keliru dan salah.

Misalnya seperti alamat email, nomor telepon, membuat password serta mengisi jawaban dari pertanyaan yang sudah diajukan. Berikutnya kalian bisa langsung memasukkan kode Captcha lalu klik tombol Daftar.

Setelah berhasil mengklik Daftar, tunggu beberapa saat sampai kalian memperoleh informasi mengenai konfirmasi pendaftaran telah berhasil. Nantinya akan ada notifikasi atau pemberitahuan terkait pendaftaran sudah berhasil.

3. Cek Aktivasi Akun dan Mendaftar

Langkah selanjutnya untuk Cara daftar NPWP Online kalian bisa langsung cek inbox email yang sudah dikirimkan dari DJP tadi. Setelah itu kalian bisa langsung mengklik link atau tautan aktivasi tersebut.

Kemudaian, kalian bisa login menuju ereg.pajak.id/login dengan memasukkan alamat email beserta password yang sudah kalian buat ketika mendaftar ereg. Pada tahapan ini, kalian bisa mengisi kolom sesuai dengan petunjuk yang ada di sana karena ada beberapa formulir yang wajib kalian isi.

Baca Juga  Cara Daftar EFIN

Misalnya saja formulir untuk kategori Wajib Pajak yang terdiri dari orang pribadi maupun wanita yang ingin memisahkan kewajiban pajaknya. Nah, untuk NPWP pribadi, kalian bisa langsung memilih Status-Pusat saja.

Apabila kalian mempunyai usaha maka dapat memilih status Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau OPPT. Biasanya ini akan berlaku jika memiliki usaha maupun bergabung di dalam organisasi.

Dalam formulir ini ada kolom NIK dan jua kartu keluarga, pastikan juga bahwa kalian mengisinya dengan benar dan sesuai. Karena jika tidak, maka sistemnya akan langsung melarang kalian untuk mengisi formulir berikutnya.

4. Print Formulir dan Kirimkan

Cara daftar NPWP Online, maka kalian harus mencetak atau print formulir registrasi Wajib Pajak maupun surat keterangan lainnya. Jangan lupa juga untuk membubuhi tanda tangan dan satukan bersama berkas-berkas kelengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya.

Selanjutnya, scan seluruh dokumen persyaratan itu serta formulir permohonan dalam pembuatan NPWP kalian. Kemudian kalian bisa langsung upload ke dalam bentuk soft file dengan cara menggunakan aplikasi yang bernama e-Registration.

Jika kalian sudah mengisi semua formulir tadi, akan langsung muncul status terkait pendaftaran kalian di ereg pajak atau dashboard. Di sana kalian bisa menekan opsi Kirim Token serta mengisi Captcha dan klik tombol Submit.

Setelah kalian berhasil meng-upload atau mengirimkan dokumen untuk membuat NPWP, maka bisa langsung mengeceknya melalui email kalian. Tunggu beberapa jam sampai kalian mendapatkan konfirmasi mengenai persetujuan tersebut.

Cara daftar NPWP Online jika sudah diterima, maka kalian akan langsung mendapatkan pemberitahuan mengenai permohonan kalian sudah diterima. Jika di tolak itu berarti kalian harus memperbaiki data yang kurang lengkap.