Cara Daftar EFIN

Cara daftar EFIN dapat Kalian lakukan dengan mudah tanpa harus pergi ke kantor pajak. EFIN atau Electronic Identification Number adalah nomor identitas bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi, atau Wajib Pajak Badan yang bisa digunakan ketika melakukan registrasi pendaftaran akun DJP Online.

Adanya kemudahan dalam mengurus EFIN ini sengaja dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini bertujuan untuk dapat memfasilitasi para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus mengantri pada KPP lagi.

Perlu Kalian ketahui, bagi para Wajib Pajak yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan pada umumnya akan ditanyakan adanya nomor EFIN.

Maka bagi para Wajib Pajak yang baru menggunakan pelaporan SPT Tahunan online, kemungkinan masih merasa asing serta bingung dengan EFIN ini. Untuk lebih jelasnya dapat kita simak ulasan berikut ini.

Cara Daftar EFIN

"<yoastmark

Dengan adanya EFIN memungkinkan para Wajib Pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan SPT tahunan secara online, serta terenkripsi dengan aman juga rahasia.

Seperti yang Kalian ketahui, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Hingga saat ini pajak menjadi tulang punggung negara. Lebih dari 75% pengeluaran negara dibiayai oleh sumber pendapatan pajak. Oleh karena itu, pemerintah pun sangat gencar dalam mensosialisasikan pada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

Terdapat berbagai kemudahan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya adalah melalui EFIN (Electronic Identification Number).

Baca Juga  Whatsbluetext APK

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). EFIN ditujukan untuk para wajib pajak untuk dapat melakukan transaksi online seperti e-filling dengan DJP.

Berikut ini cara daftar EFIN pajak pribadi yang lengkap dengan persyaratannya antara lain:

1. Unduh serta Isi Formulir EFIN

Langkah pertama yang perlu Kalian lakukan dalam mendaftar EFIN adalah dengan mengunduh formulir dari situs https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/form-aktivasi-efin.pdf.

Melalui situs ini, telah tertera tentang berbagai panduan pengisian baik secara pribadi ataupun untuk kebutuhan kolektif. Setelah formulir berhasil Kalian unduh, maka tinggal mengisi formulir tersebut sesuai dengan prosedur.
Selanjutnya biarkan kolom EFIN dikosongkan, karena kolom tersebut nantinya akan diisi oleh petugas KPP secara langsung.

2. Pengajuan Formulir dan Dokumen Syarat EFIN

Perlu Kalian pahami, bahwa permohonan aktivasi EFIN tidak dapat diwakilkan. Maka, Kalian harus datang langsung ke KPP terdekat. Akan tetapi, bagi karyawan perusahaan dapat mengajukan EFIN dengan cara kolektif dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Berikut ini beberapa cara daftar EFIN pajak pribadi dan juga persyaratannya, yang perlu Kalian bawa ke kantor KPP atau Kantor Konsultasi Pajak (KP2KP):

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang telah diisi lengkap
  • Alamat email yang masih aktif
  • Fotocopy serta KTP asli bagi para WNI atau KITAP / KITAP bagi para WNA
  • Fotocopy dan NPWP asli

kan tetapi selama masa pandemi Covid-19 ini, beberapa daerah mengizinkan para peserta wajib pajak untuk mengurus EFIN secara online dengan komunikasi melalui WhatsApp serta Email.

Sedangkan mengenai pengajuan EFIN Kolektif, dokumen pendukung yang perlu Kalian penuhi antara lain:

  • Karyawan yang melakukan pengajuan permohonan EFIN pajak harus berjumlah lebih dari 20 orang.
  • Nama dari karyawan yang tercantum di laporan SPT PPH 21
  • Selanjutnya perusahaan yang melakukan pengajuan permohonan wajib menyediakan tempat serta peralatan yang diperlukan untuk mengaktivasi EFIN pajak
  • Kemudian karyawan pemohon aktivasi EFIN harus hadir pada ketika pengaktifan EFIN
Baca Juga  Cara Memindahkan Stiker Telegram ke WhatsApp

Jika Kalian telah memperoleh EFIN, maka wajib untuk menjaga kerahasiaan nomor tersebut agar terhindar dari adanya penyalahgunaan.

3. Cara Aktivasi EFIN

Berikut ini beberapa langkah untuk aktivasi EFIN pada laman DJP online antara lain:

  • Langkah pertama, akses situs DJP online pada alamat https://diponline.pajak.go.id/ccount/login
  • Kemudian klik “daftar di sini” untuk dapat memasukkan NPWP, EFIN serta kode keamanan
  • Langkah berikutnya, masukkan data-data kemudian klik “verifikasi”
  • Buat password untuk dapat login pada aplikasi DJP Online
  • Kemudian cek email Kalian serta temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online.
  • Lalu login dengan menggunakan NPWP dan juga password baru yang telah Kalian buat.
  • Selanjutnya EFIN pun telah teraktivasi.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak

Berikutnya, Kalian dapat membuat akun untuk e-filing SPT Tahunan Pribadi serta daftarkan EFIN pada:

  • Online Pajak, Berikut ini beberapa langkah mengisi SPT Tahunan Pribadi antara lain:
  • Download Form Aktivasi EFIN serta aktifkan EFIN kalina pada KPP terdekat
  • Selanjutnya buat akun pada app.online-pajak.com, kemudian isi secara detail pajak serta form yang sesuai untuk Kalian.
  • e-Filing SPT Tahunan orang pribadi Kalian melalui Online Pajak serta dapatkkan bukti e-Fillingnya atau NTTE.

Online Pajak merupakan aplikasi pajak mitra resmi dan sudah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang dapat Kalian peroleh dengan memanfaatkan e-Filing di Online Pajak.

Permohonan Membuat EFIN Secara Online

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk mencegah penyebaran Covid-19, sejaka awal 202 lalu, DJP menerapkan pelayanan pajak secara online.

Salah satunya adalah dengan memperoleh kode serta aktivasi EFIN secara daring. Tahapannya kurang lebih hampir sama dengan pengajuan EFIN secara offline ke KPP.

Baca Juga  Chat Anonymous Telegram

Akan tetapi yang membedakan adalah secara keseluruhan proses yang dilakukan benar-benar dilakukan secara online.

Berikut ini langkah-langkah daftar EFIN secara online antara lain adalah pada langkah pertama unduh formulir permohonan EFIN Online. Caranya tuliskan kata kunci “formulir permohonan EFIN” pada pencarian Google.

Kemudian, Kalian akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir tersebut. Kemudian masuk pada laman formulir permohonan EFIN dengan klik PDF Formulir Permohonan EFIN pada bagian bawah dan download, atau Kalian dapat unduh formulir tersebut di www.pajak.go.id.

Langkah berikutnya isi formulir secara lengkap sesuai dengan ketentuan. Setelah formulir terisi lengkap, selanjutnya Kalian melakukan swafoto dengan memegang KTP atau NPWP asli.

Langkah berikutnya kirim permohonan EFIN online ke Email KPP. Lalu, tunggu proses permohonan EFIN online diproses. Selanjutnya adalah aktivasi EFIN Online, Kalian akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam.

Balasan email tersebut berisi kode EFIN. Untuk pengajuan EFIN sebaiknya Kalian lakukan pada hari kerja. Kemudian setelah memperoleh EFIN pajak, langsung aktivasi pada situs DJP Online.

Manfaat Aktivasi Nomor EFIN Pajak

Adapun beberapa manfaat yang dapat Kalian peroleh dengan aktivasi nomor EFIN antara lain:

  • Melalui EFIN , maka para Wajib Pajak dapat mengakses sistem pajak online serta melaporkan SPT Tahunan tanpa harus antri di KPP.
  • EFIN pajak juga menjamin kerahasiaan data yang Kalian masukkan ke dalam sistem pajak online.
  • Dengan melaporkan pajak secara online, maka data secara otomatis terekam pada sistem pajak. Data tersebut nantinya sebagai laporan pajak tahun berikutnya, maka Kalian tidak perlu mengulang lagi isian dari awal.

Demikianlah cara daftar EFIN baik secara offline maupun online. Aktivasi EFIN tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak dapat melakukan transaksi terkait kewajibannya tersebut.