Cara Lapor Pajak Online

Bagi yang bingung bagaimana cara lapor pajak Online disini akan menjelaskan tutorial secara lengkap, untuk itu simak artikel ini hingga selesai bagaimana cara membuat laporan pajak secara online dengan benar baik itu lewat hp atau pc.

Laporan pajak online atau yang biasa kita kenal sebaga e-Filling memiliki berbagai macam manfaat. Sebelum melakukan pembayaran pajak, terlebih dahulu haruslah mempelajari cara lapor pajak online yang benar.

Pembayaran e-Filling dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara Online atau juga bisa melalui saluran e-Filling yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya lapor pajak secara online ini, masyarakat diharapkan dapat lebih praktis, efisien, dan mudah untuk mengurus pembayaran pajak.

Pahami Cara Lapor Pajak Online yang Mudah

Pahami Cara Lapor Pajak Online yang Mudah
pixabay.com

Membayar pajak kini tidak perlu harus datang ke kantor pajak terdekat. Para wajib pajak, dapat melakukan pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan atau yang biasa disebut dengan SPT Pajak Tahunan PPh 21, secara online menggunakan perangkat ponsel.

Dijelaskan dari laman resmi pajak, bahwa batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi, yaitu hingga 31 Maret, sementara wajib pajak badan baru, akan berakhir pada bulan April.

Cara lapor pajak online yang diperuntukkan bagi kalangan pribadi, haruslah mengisi penyampaian SPT 1770 S dengan melalui e-Filling. Formulir tersebut di atas, berlaku untuk wajib pajak yang telah memenuhi syarat, seperti karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun.

Sebelum mengisi SPT online, sebagai syarat cara lapor wajib pajak online, terlebih dahulu wajib pajak haruslah mempersiapkan beberapa dokumen yang berupa bukti potong yang dapat kalian peroleh dari perusahaan pemberi kerja maupun pemotong pajak. Dokumen ini biasanya diberikan oleh HRD perusahaan.

Baca Juga  Preset Alight Motion Jedag Jedug

Merujuk kepada tutorial pengisian SPT yang telah DJP sediakan bahwa cara lapor pajak online dapat kalian isi dengan menggunakan laptop komputer tab dan tentu saja smartphone. Di bawah ini terdapat beberapa tips serta cara lapor wajib pajak online.

Langkah-Langkah Lapor Pajak Online

  1. Terlebih dahulu, bukalah laman www.pajak.go.id
  2. Klik tombol login pada kanan atas. Jika belum memiliki akun pajak, maka terlebih dahulu kalian harus memiliki dan membuat akunnya.
  3. Isikan dengan NPWP serta passwordnya.
  4. Ketik kode keamanan yang telah diberikan, lalu klik login untuk memulainya.
  5. Selanjutnya, masuk ke dashboard pajak
  6. Setelah itu, klik Lapor
  7. Klik icon bernama e-filing
  8. Lalu tekan tombol Buat SPT. Jika sudah selesai, maka akan muncul beberapa pertanyaan terkait. Kalian tinggal memilih jawaban yang sesuai.
  9. Jika wajib pajak ingin dipandu serta lebih mudah untuk tampilan pengisiannya, maka pilihlah jawaban dengan panduan. Kemudian tekan tombol SPT 1770 S menggunakan formulir
  10. Isi data formulirnya yang mencangkup mulai status SPT, isi tahun pajak, serta pembetulan jika ada kesalahan pada SPT tahunan yang sebelumnya.
  11. Lalu klik langkah yang selanjutnya
  12. Sistem nantinya juga akan mendeteksi secara otomatis jika terdapat data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
  13. Klik Ya, jika data yang terdeteksi benar dan sesuai. Kalian juga dapat memilih Tidak jika ingin menggunakan bukti potong yang telah kalian terima dari perusahaan dengan melakukan pengisian pada bagian A lampiran penghasilan final.
  14. Apabila ada bukti potong yang tertinggal dan belum terinput, silakan klik tambah. Isilah data yang harus diisi
  15. Pada bagian B, isilah data harta yang kalian miliki. Gunakanlah harta yang sebelumnya sudah dilaporkan pada tahun lalu atau juga dapat memperbaharuinya pada tahun terbaru apabila ada penambahan.
  16. Pada bagian C, kalian dapat mengisi hutang yang kalian lakukan di akhir tahun yang lalu. Kalian dapat menambahkan utang baru, dengan mengklik icon tambah.
  17. Selanjutnya, pada bagian D, isilah daftar susunan anggota keluarga.
Baca Juga  Cara Daftar EFIN

Pengisian Lampiran

  1. Pada bagian lampiran 1 A, kalian harus mengisinya pada acuan neto dalam negeri. Neto tersebut tidak termasuk bagian final semacam bunga, royalti, sewa, dan lain sebagainya. Sementara pada bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak merupakan bagian dari objek pajak. Lalu pada bagian C, isikanlah dengan daftar pemotongan ataupun pungutan PPh serta bukti potong yang telah diterima di sebuah tempat kerja.
  2. Data yang telah kalian isi yakni diantaranya jenis pajak, NPWP pemotong pajak, nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, serta jumlah PPH yang harus dipotong.
  3. Klik langkah selanjutnya yang merupakan cara lapor pajak online.
  4. Pada kolom identitas, isilah dengan status perkawinan, kewajiban pajak, serta NPWP suami atau istri.
  5. Pada bagian A penghasilan neto, harus kalian isi sesuai dengan neto dalam negeri, yang berhubungan dengan pekerjaan, serta penghasilan neto dalam negeri lainnya. Atau penghasilan neto luar negeri. Istilah jumlah uang jika kalian membayar zakat pada lembaga resmi.
  6. Pada bagian B, isilah status perkawinan serta jumlah yang harus ditanggung.
  7. Bagian C, hanya berlaku bagi yang mendapatkan penghasilan yang berasal dari luar negeri.
  8. Sementara Bagian D, jika kalian pernah membayar sebuah angsuran PPh 25.
  9. Untuk bagian E, kalian baru akan mengetahui status SPT, apakah statusnya nihil, kurang membayar, ataupun kelebihan pembayaran. Hal ini akan menentukan step selanjutnya.
  10. Apabila SPT nihil, segera melanjutkan pengisian pada pilihan “lanjut F”. Apabila kurang pembayaran, maka akan diberikan pertanyaan lanjutan. Sementara untuk yang belum bayar, kalian akan diarahkan ke e-billing
  11. Pastikan untuk memilih jawaban yang tepat, lalu lanjutkan pertanyaan. Jawab yang sesuai dan benar, kemudian ambil kode verifikasi yang telah dikirim via email.
  12. Salinlah kode tersebut, kemudian klik kirim SPT. Step cara lapor pajak online telah selesai
Baca Juga  Cara Bayar Shopee via SMS Banking

Bagaimana prosesnya, cukup rumit, namun tetap bisa diikuti kan?

Manfaat Melakukan Lapor Pajak Secara Online

Cara lapor pajak online merupakan cara penyampaian SPT ataupun pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan yang kalian lakukan dengan cara online.

Kendati metode yang memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut memberikan berbagai manfaat bagi para pemakainya, namun masih banyak sekali wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara lapor pajak online sendiri mempunyai sebuah misi sebagai sarana untuk mempermudah wajib pajak dalam rangka mengentaskan kewajiban pembayaran perpajakan serta membantu upaya peningkatan penerimaan pajak negara. Oleh sebab itu, terdapat banyak manfaat yang ada dari lapor pajak online, yakni sebagai berikut.

Lebih Cepat dan Mudah

Cara lapor pajak online memiliki keunggulan dari segi efisiensi waktu. Lapor pajak secara online dapat memangkas waktu yang teramat berharga jika harus kalian habiskan hanya untuk mengantri saat pembayaran pajak secara manual.

Selain itu, melaporkannya secara online juga membuat SPT yang kalian kirimkan dapat langsung mendapatkan tanda terima. Bagi kalian yang kebingungan saat melakukan pengisian formulir secara online, kalian akan diberikan petunjuk yang jelas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan yang terjadi jika kalian melakukannya secara manual.

Akurat dan Aman

Pada setiap pengisian formulir SPT, kalian akan melakukan validasi untuk menjamin tepat atau tidaknya data yang dimasukkan. Jangan khawatir jika pada saat pengisian melakukan kesalahan.

Karena sistem online yang akurat. Data tersebut akan tersampaikan secara langsung tanpa menggunakan perantara. Pahami cara lapor pajak online yang memiliki banyak keunggulan serta manfaat.

Itulah yang dapat disampaikan perihal bagaiman cara lapor pajak online, dan untuk kalian yang ingin mendapatkan informasi lainnya silahkan kunjungi web www.icinc.id, karena disini memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.